Jumat, 25 Januari 2008

“PENTINGYA HAK MEREK DARI SISI HUKUM DAN BISNIS “

MAKALAH MATA KULIAH ASPEK HUKUM BISNIS
“PENTINGYA HAK MEREK DARI SISI HUKUM DAN BISNIS “
Dosen : Bp. Miftah Arifin, S.H,M.H













Penyusun :

1. SITI MUNFAIZAH / 0520000
2. RANI PUSPITA SARI / 0510000
3. NURLIYANA / 0520000
4. IWAN SUNARYO / 0520000
5. AHMAD LUTFI / 0510000

SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI NAHDLATUL ULAMA
STIENU JEPARA

KATA PENGANTAR
Puji syukur tidak lupa penyusun ucapkan kepada Allah SWT,karena hanya dengan ridlonya kami dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah dengan judul “ PENTINGNYA MEREK DARI SISI HUKUM DAN BISNIS “
Ucapan terima kasih juga penulis sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini
Akhirnya kami berharap penulisan makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua,paling tidak dapat menambah wawasan pentingnya hak kepemilikan merek atas suatu produk baik barang maupun jasa.Apalagi melihat kondisi lingkungan sekitar kita khususnya di Jepara adalah banyak trdapat produk-produk meubel yang dapat di Ekspor ke mancanegara namun sebagian lemah dalam hal hak kepemilikan merek.

Jepara,02 November 2007
Penulis
























DAFTAR ISI
Sampul dalam i
Kata Pengantar ii
Daftar isi iii
BAB I PENDAHULUAN 1
BAB II PEMBAHASAN 3
BAB III PENUTUP 7
DAFTAR PUSTAKA 8






























BAB I. PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG MASALAH
Penulisan makalah ini didasari atas keprihatinan kita terhadap fenomena munculnya berbagai produk dengan merek yang bisa dikatakan “ Jiplakan “ dan bahkan merek–merek yang benar-benar palsu.Hal ini tentunya sangat merugikan kita sebagai konsumen dan juga dai sisi produsen.
Tentunya bukanlah perkara yang sulit untuk menemukan produk-produk tersebut.Produk-produk yang paling mudah kita jumpai saat ini misalnya produk-produk rokok,sepeda motor,celana,spare part kendaraan dan handphone,dan lain-lain.Banyak produk rokok kelas teri atau kelas bawah yang saat ini muncul secara jelas dari nama,desain kemasan dan lambing meniru produk-produk rokok besar yang sudah terdaftar.Motor-motor buatan cina pun tak ketinggalan membanjiri pasaran otomotif di tanah air yang secara gamblang mengadopsi produk-produk jepang, yang laku keras dipasaran.Sedangkan spare part baik kendaraan bermotor dan handphone sekarang mudah kita dapatkan mulai dari outlet-outlet kecil sampai yang besar.
Salah satu kasus yang muncul adalah kasus pelanggaran hak merek yang sedang ditangani oleh POLRES Purwakarta.Polres Purwakarta hingga saat ini masih terus memeriksa beberapa orang saksi, untuk dimintai keterangannya mengenai dugaan pelanggaran hak cipta dan hak merek yang dilakukan dealer PT T S yang menjual sepeda motor merek T.
Pemeriksaan tersebut, terkait dengan laporan pengaduan dari PT Astra Honda Motor (AHM) atas dugaan tindak pidana penggunaan hak cipta "Supra" dan hak merek "Karisma" milik PT AHM yang dilakukan oleh dua dealer PT TS di Purwakarta yakni Dealer PT Mega U TM dan Dealer TNM di Jln. Veteran Purwakarta. Laporan pengaduan itu dilakukan oleh Dody Leonardo Joseph, staf hukum PT AHM kepada Polres Purwakarta dengan surat penerimaan laporan No. Pol. STPL/323/K/XI/2004/SPK pada Senin, 29 September 2007.Dealer-dealer tersebut menjual motor Tosa dengan stiker “Supra” dan “karisma”.
Dealer Mega UTM. Dari hasil penggeledahan itu, terdapat 21 sepeda motor Tossa yang diduga melanggar hak cipta dan hak merek yang dimiliki PT AHM, masing-masing 18 unit "Supra" dan 3 unit "Karisma".
B. MASKUD DAN TUJUAN PENULISAN
Penulisan makalah ini bertujuan paling tidak dapat memberikan tambahan wawasan tentang pentingnya merek suatu produk.Baik dari sisi kita sebagai konsumen agar teliti dalam membeli dan menggunakan suatu produk.Suatu produk yang tidak asli tersebut tentunya diragukan dari segi kualitas dan keamanannya.Sedangkan dari segi kita sebagai seorang produsen bahwa pentingya suatu hak merek jika kita memproduksi suatu produk.Karena hak merek ini jika sudah terdaftar dan di patenkan akan mempunyai nilai bisnis atau komersil dan nilai kekuatan hukum.Artinya merek ini dapat dijual kepada orang lain atas persetujuan kita atau sering disebut dengan Licensi.Sepreti Coca-cola,KFC,dan produk-produk dari Amerika Serikat lainnya.mungkin kita tidak menyadari bahwa coca-cola,sprite,fanta yang kita minum adalah produk buatan ungaran.hal ini terjadi karena produsen dalam negeri sudah mendapatkan licensi dari Produsan Asli asal produk tersebut yaitu dari Amerika Serikat.

















BAB II
PEMBAHASAN
Merek merupakan salah satu dari hak kekayaan intelektuaal manusia yang sangat penting terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat maka perlu diatur dalam suatu undang-undang yang khusus mengatur hal tersebut.
Produk-produk sepeda motor misalnya yang merek,namanya hampir sama dengan produk yang sudah ada lebih dahulu.Dan bahkan desainnya pun sama dengan produk asli.Tengok saja produk-produk seperti Tossa,Sanek,Jincheng,Supra jet,KTM dan lain-lain yang membanjiri pasar otomotif di Indonesia.Mudahnya produk yang mungkin bisa dikatakan “Bajakan” ini memasuki pasar dipengaruhi beberapa hal antara lain dari segi harga yang sangat murah dan terjangkau.Apalagi hal ini didukung oleh munculnya dealer-dealer motor yang memberikan kemudahan proses penjualan terutama melalui kredit.
Seperti kasus diatas ,PT Astra Honda Motor merasa bahwa produk mereka yaitu Supra dan Karisma telah dibajak oleh dealer Mega UTM dan Dealer TNM di Jln. Veteran Purwakarta.
A.PENGERTIAN DASAR
Dalam Pasal 1 undang-undang Nomor 15 Than 2001 yang menggantikan Undang-undang Nomor 19 tahun 1992,merek adalah tanda yang berupa gambar,nama,kata,huruf,angka-angka,susunan warna,atau kombinasi dari unsur-unsur yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdangan barang atau jasa.
Pengertian tersebut sama dengan pengertian merek dalam buku Pengantar Hukum Bisnis karangan Dr.Munir Fuadi,S.H,M.H,LL.M.Sedangkan merek meliputi 2hal yaitu merek dagang dan merek jasa.Merek dagang adalah merek yagn digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secaa bersama-sama- atau baan hukum untuk membedekan dengan barang-barang sejenisnya.Sementara merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama- atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Dalam buku ASPEK HUKUM BISNIS (Richard B.Simatupang) Hak atas suatu merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Dafar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.Hal ini bisa kita lihat seperti pada produk-produk dari Amerika Serikat seperti coca-cola,KFC,CFC, dan lain-lain.
Tetapi tidak semua merek dapat didaftarkan yaitu jika :
a. bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku,moralitas,agama,kesusilaan, atau ketertiban umum.
b. Tidak memiliki daya pembeda
c. Telah menjadi milik umum.misalnya tanda tengkorak diatas tulang yang bersilang yang secara umum telah diketahui sebagai tanda bahaya.
d. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.Misalnya merek Kopi untuk jenis barang kopi atau produk kopi.
e. Memiliki kesamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu.
f. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal,foto,atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan orang dari yang berhak.
Menurut keputusan Menteri Kehakiman RI nomor :M.03-HC.02.01. Tahun 1991 disebutkan bahwa yang dimasud dengan merek terkenal adalah merek dagang yang secara umum telah dikenal dan dipakai pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau badan hukum,baik diwilayah Indonesia maupun luar negeri.
Dengan adanya SK Menteri Kehakiman tersebut merupakan perlindungan hukum yang jitu untuk perlindungan merek-merek terkenal milik orang lain.contohnya merek terkenal seperti Piere Cardin,Sony,Hitachi,,atau merek lainnya yang jelas merupakan merek yang pasti telah diketahui oleh masyarakat.
PROSES PENDAFTARAN MEREK
Permohonan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia kepada Ditjen HAKI dengan mencantumkan hal-hal seperti :
a. tanggal,bulan,dan tahun.
b. Nama lengkap,kewarganegaraan,dan alamat pemohon.
c. Nama lengkap dan alamat kuasa apabila permohonan diajukan menggunakan kuasa.
d. Warna-warna apabila merek yang dimohonkan menggunakan warna.
e. Nama Negara dan tanggal permintaan merek pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.Hak priorotas dalam hal merek sama dengan pengertian hak prioritas dalam paten dan permohonannya harus diajukan dalam waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek pertama kali diterima di Negara lain,yang merupakan anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau anggota Agreement Astablising the Worls Trade Organitation.
Selanjutnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal disetujuinya permohonan untuk didaftar.Ditjen HAKI akan mengumumkan permohonan tersebut dalam Berita Resmi Merek.Pengumuman tersebut akan berlangsung selama 3(tiga) bulan yang dilakukan dengan menempatkan pada sarana khusus yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat misalnya internet.
PENGALIHAN HAKA ATAS MEREK
Pengalihan Hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan akrena beberapa hal :
a. pewarisan
b. wasiat
c. hibah
d. perjanjian
e. atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan misalnya kepemilikan merek karena pembubaran badan hukum yang semula pemilik merek.
Pengalihan ini prosesnya sama dengan mendaftarkan merek untuk pertama kali.
NILAI MEREK DARI SISI BISNIS
Dari sisi bisnis suatu merek yang sudah daftarkan memiliki nilai komersil dan nilai jual tersendiri.Suatu merek yang sudah terkenal meiliki nilai tersendiri di benak konsumen artinya merek tersebut memilik daya jual yang tinggi.Terlebih pada produk-produk makan cepat saji ala Amerika Serikat dan produk minuman ringan seperti Coca cola sebenarnya adalah produk dalam negeri sendiri tetapi telah mendapatkan lecensi dari produsen aslinya.Secara singkat mereka membeli nama atau merek tersebut dari pihak lain tetapi tentu saja dengan persyaratan dan ketentuan yang sudah ditentukan.Misalkan membayar kepada pemilik hak merek tersebut dan memenuhi standar kualitas yang sudah ditentukan produsen asal.Karena jika standar kualitas ini tidak dipenuhi dukuatirkan akan menurunkan citra dari merek asal tersebut.
Sementara itu seseorang atau badan hukum yang telah mendapatkan lisenci berhak menggunakan merek tersebut dalam kegiatan perdagangan.
NILAI HAK MEREK DARI SISI HUKUM
Pemilik hak merek terdaftar dapat mengajukan gugatan kepada pihak lain yang secara jelas menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokonya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang diajukan kepada Pengadilan Niaga seperti yang dilakukan ole PT>Astra Honda Motor atas pelanggaran hak merek mereka atas motor “Supra” dan “karisma” yang berupa :
a. gugatan ganti rugi, dan atau
b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.

















BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hak milik kekayaan intelektual merupakan suatu hak kebendaan yang syah dan diakui oleh hukum atas benda tidak bergerak,tidak berwujud berupa kekayaan/kreasi intelektual,yang salah satunya adalah hak merek.Maka pentinglah untuk segera memberi dan mendaftarkan merek suatu produk yang kita hasilkan.Namun hendaklah berhati-hati dalam memberikan merek,artinya jangan sampai merek tersebut menyerupai pokok merek pihak lain yang sudah terdaftar karena akibatnya akan berhubungan dengan hukum.
B. KRITIK DAN SARAN
Dalam penyusunan makalah ini penyusun menyadari masih banyak terdapat kekurangan baik dalam hal pemakaian bahasa,pemilihan kata,penyajian,atau bahkan materi.Maka dari itu kritik dan saran sangat penyusun harapkan demi perbaikan dalam penulisan-penulisan selanjutnya.












DAFTAR PUSTAKA
Fuadi Munir,Pengantar Hukum Bisnis,Bandung,PT. Citra Aditiya Bakti:2005
Simatupang,R.Burton,Aspek Hukum dalam Bisnis,Jakarta,PT.Rineka Cipta:2003

Tidak ada komentar: