Jumat, 25 Januari 2008

BATIK,TAHU, DAN TEMPE PUN HARUS KITA PATENKAN

BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Setelah Gugusan Ambalat diambil oleh Malaysia,akankah kekayaan kita yang lain yang salah satunya berupa kekayaan intelektual seperti lagu “ Rasa Sayange“ dan produk-produk asli dalam negeri lainnya seperti Tahu, Tempe, Batik, Sate, Angklung dan bahkan masakan asli daerah diambil oleh negara lain demi kepentingan Negara tersebut.
Tentu kita sekarang ini telah banyak mendengar isu bahwa lagu Rasa Sayange telah diklaim oleh Malaysia sebagai penunjang kemajuan Pariwisata mereka.Karena kita tahu saat ini Malaysia sedang gencar-gencarnya mempromosikan Pariwisata mereka di lingkup international.Belum lagi produki asli Indonesia seperti tempe,batik,angklung dan bahkan masakan asli daerah Riau yaitu “Rendang” berusaha dipatenkan Malaysia.
TEKNIK PENULISAN
Penyusunan makalah ini menggunakan teknik tinjauan pustaka yaittu menggunakan beberapa literature buku sebagai penunjang penyusunan dan juga mengambil melalui download internet.
MAKSUD DAN TUJUAN
Penyusunan makalah ini bertujuan agar kita sadar pentingnya mematenkan semua hasil karya atau penemuan kiat agar tidak diambil oleh bangsa lain seperti yang sekarang ini marak terjadi banyak produk-produk asli dalam negeri diakui oleh bangsa lain.
Dantentu saja implementasi dari tujuan diatas pada akhirnya adalah agar kita sebagai bangsa Indonesia segera mematenkan semua hasil karya / penemuan kiata agar tidak kecolonngan lagi.














BAB II
PEMBAHASANMungkin kita tidak tahu bahwa di Kuala Lumpur, Malaysia. para pembuat tempe, tahu, dan juga batik kebanyakan pendatang dari Indonesia, tepatnya dari Pekalongan. Walau berskala UKM (Usaha Kecil Menengah), namun produk mereka ramai dibeli orang Malay, termasuk komunitas Indonesia yang mukim di sana. Di Malaysia, tiap produk yang dikemas wajib dipatenkan. Dan untuk mendapatkan hak paten tersebut, amatlah mudah dengan birokrasi yang tak berbelit-belit. Semua online. Misal Anda mau mematenkan Tempe Merk "Java", lalu dicek di database ternyata belum ada yang mengklaim, Anda bisa langsung dapat hak paten atas merk tersebut. Tentu saja database tersebut tidak bisa me-link data dari Indonesia yang birokrasinya serba tertutup dan amburadul. Mungkin juga data paten belum di-on-line-kan.Sekarang ini sering sekali kita menjumpai munculnya berita di Televisi bahwa lagu Rasa sayange sedang marak dibicarakan.Padahal mungkin sebelumnya kita tidak mengetahui banyak tentang lagu itu seperti sejarah,asal,dan pencipta lagu tersebut.Sementara itu produk-produk seperti tempe,tahu,dan batik yang mungkin kita juga tidak mengetahui banyak tentang produk-produk tersebut.Jelas sudah bahwa tempe,tahu,dan batik adalah produk asli bangsa Indonesia.Tahu dan tempe merupakan produk makanan asli dari Jawa Tengah.Hal ini mungkin bisa kita lihat dengan banyaknya produk makanan yang berasal atau berbahan dasar dari tempe.Dan batik jelas merupakan produk asli Jawa Tengah juga yang bias kita jumpai di Solo ,Pekalongan, Semarang,Troso dan kota lain.Pengertian Dasar
Sebelum membicarakan paten lebih jauh kita perlu mendefinisikan beberapa istilah yang akan digunakan dalam tulisan ini. Hal ini bertujuan untuk menyamakan pendapat agar tidak menimbulkan salah pengertian.
Yang dimaksud dengan paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Dalam buku Dr. Munir Fuadi,S.H,M.H,LL.M karangan Dr. Munir Fuadi,S>H,M.H,LL.M hak paten adalah suatu hak khusus yang diberikan oleh Negara yang eksklusif yang berupa penemuan baru yang dapat dierapkan dalam bidang perindustrian,yang diberikan Negara kepada penemunya atas hasil temuannya di bidang teknologi selama waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Sedangkan yang dimaksud dengan Teknologi menurut Richard Burton Simatupang ,S.H dalam buku Aspek Hukum dalam Bisnis adalah ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri dan biasanya lahir atau ditemukan melalui kegiatan penelitian dan pengembangan( Research and development ).
Dan kita tahu bahwa tempe merupakan hasik temuan dari fermentasi kedelai yang tentu saja penemuan ini bermanfaat dalam bidang perindustrian karena tempe memliki sifat komersil.
Penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi.
Penemu adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan.
Pemegang paten adalah penemu sebagai pemilik paten atau orang yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Suatu penemuan dianggap baru, jika pada saat pengajuan permintaan paten penemuan tersebut tidak sama atau tidak merupakan bagian dari penemuan terdahulu. Penemuan terdahulu adalah penemuan yang :
Pada saat tanggal pengajuan permintaan paten, atau
Pada saat sebelum tanggal penerimaan paten telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut, atau telah diumumkan di Indonesia dengan penguraian lisan atau melalui peragaan penggunaannya atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut.
Paten tidak diberikan untuk :
Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan.
Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
Jangka waktu paten
Paten diberikan untuk jangka waktu selama dua puluh tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
Hak khusus pemegang paten
Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam (a).
Pengumuman permintaan paten
Kantor paten mengumumkan permintaan paten yang telah memenuhi ketentuan (pasal 29 dan pasal 30 UU No. 13/1997) serta permintaan tidak ditarik kembali. Pengumuman dilakukan :
 Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten;atau
 Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten yang pertama kali apabila permintaan paten diajukan dengan hak prioritas.
 Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan :
nama dan alamat lengkap penemu atau yang berhak atas penemuan dan kuasa apabila permintaan diajukan melalui kuasa
judul penemuan
tanggal pengajuan permintaan paten atau dalam hal permintaan paten dengan hak prioritas:tanggal, nomor dan negara di mana permintaan paten yang pertama kali diajukan
abstrak
klasifikasi penemuan
gambar (bila ada)
Berakhirnya paten
Suatu paten dapat berakhir bila :
Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.
Hak menggugat
Jika suatu paten diberikan kepada orang lain selain daripada orang yang berhak atas paten tersebut, maka orang yang berhak atas paten tersebut dapat menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar paten tersebut berikut hak-hak yang melekat pada paten tersebut diserahkan kepadanya untuk seluruhnya atau untuk sebagian ataupun untuk dimiliki bersama.
Hambatan mengenai Paten di Indonesia
Dalam hal paten di Indonesia emeang benyak sekali memiliki hambatan,antara lain adalah :
a. Kurangnya tingkat kesadaran masyarakat tentang hak paten
b. Birokrasi mengenai hak paten di Indonesia yang rumit dan berbelit-belit.
c. Sulitnya kita menunjukkan bukti atau fakta fisik,konkrit seperti penemu barang tersebu dan bukti-bukti lain.
Secara khusus dalam hal tahu tempe ini mungkin kita tidakn bisa memperliahtkan siapa penemu dari tahu tempe untuk pertama kalinya
DAMPAK POSITIF UU PATEN BAGI DUNIA BISNIS DI INDONESIA
Undang-undang mengenai paten nasional yang telah ada sejak tahun 1989 mampu memberikan suatu manfaat bagi dunia bisnis di tanah air, karena dengan adanya UU paten ini akan terdapat kejelasan hukum bagi penemuan-penemuan yang dilakukan oleh seseorang. Dengan makin banyaknya penemuan, maka terbukalah kesempatan bagi dunia bisnis untuk menciptakan produk-produk baru ataupun proses-proses baru yang mampu meningkatkan mengefisienkan operasi perusahaan sehingga dapat memaksimumkan profit perusahaan.
Pembentukan pusat riset di perusahaan
Dengan adanya UU paten, memungkinkan perusahaan untuk mendirikan suatu pusat riset untuk menghasilkan penemuan-penemuan baru. Perusahaan-perusahaan akan berlomba-lomba untuk menghasilkan penemuan-penemuan baru agar ia mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan lain. Perlombaan ini tentu saja memberikan manfaat bagi masyarakat karena masyarakat akan selalu memperoleh produk baru dengan harga yang terjangkau.
Dengan adanya pusat riset ini, maka akan menambah kesempatan kerja, karena pusat riset ini memerlukan banyak tenaga kerja, misalnya saja untuk posisi peneliti, staf administrasi, dan sebagainya. Hal ini kembali akan menguntungkan bagi masyarakat.
Bila setiap perusahaan telah memiliki suatu pusat riset, tidaklah mengherankan bila suatu saat kita akan memiliki pusat riset yang sangat baik seperti yang terdapat di Amerika Serikat, yaitu misalnya :
Bell Labs : telah menghasilkan transistor, sistem operasi UNIX.
IBM Research Labs : telah menghasilkan mikroprosesor yang terbuat dari tembaga.
Xerox Palo Alto Research Center : telah menghasilkan ide mengenai Graphical User Interface, mouse komputer, mesin foto kopi.
Beberapa bidang usaha yang dipengaruhi paten
Berikut ini akan diuraikan mengenai beberapa bidang usaha yang akan memperoleh keuntungan dengan adanya UU paten nasional.
a. Konsumsi
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, yang terdiri dari berbagai suku bangsa. Setiap suku bangsa memiliki bahasa dan makanan khasnya masing-masing. Keanekaragaman makanan khas ini bila dimanfaatkan secara optimal akan sangat menguntungkan.
Bilamana untuk setiap makanan khas tersebut sseperti tahu,tempe,sate,dan rendang dibuatkan paten (yang disesuaikan agar tidak sama dengan makanan khas aslinya) maka kita mungkin akan dapat memiliki restoran-restoran waralaba yang mampu bersaing dengan restoran-restoran waralaba dari luar negeri, seperti misalnya Kentucky Fried Chicken, PizzaHut, Burger King, dan sebagainya.
Paten tersebut dapat diterapkan untuk proses pengolahan makanannya, namun demikian agar proses pengolahan makanan ini dapat dipatenkan, ia haruslah tidak sama dengan proses pengolahan makanan aslinya. Misalnya saja bila dalam proses pengolahan makanan aslinya hanya menggunakan dua belas bahan, maka dalam proses pengolahan makanan yang dipatenkan kita dapat mengurangi ataupun menambah jumlah bahan yang akan diolah tersebut.
b. Kerajinan
Suatu paten dapat pula diterapkan untuk produk-produk kerajinan, misalnya kerajinan ukiran, kursi, batik, dan sebagainya. Paten tersebut misalnya mengenai model (pola), bahan, ataupun teknik khusus yang digunakan dalam pembuatan kerajinan tersebut. Dengan adanya paten ini, maka perusahaan-perusahaan Indonesia mampu lebih berperan di dunia internasional, sehingga tidak terjadi bahwa produk yang hanya ada di Indonesia, namun patennya dipegang oleh negara lain, misalnya paten untuk rotan Indonesia dipegang oleh Jerman dan Singapura.
c. Industri komputer
Dalam era informasi saat ini, maka kemajuan dalam bidang teknologi komputer (perangkat keras dan perangkat lunak) sangatlah berperan. Untuk saat ini suatu negara yang mampu menguasai teknologi ini akan memiliki peluang yang lebih besar untuk memperoleh pendapatan tinggi. Untuk dapat memajukan bidang ini, adanya kepastian hukum tentang produk ataupun proses sangatlah diperlukan.
Dengan telah dikeluarkannya UU tentang paten nasional, maka negara Indonesia berpeluang untuk menghasilkan sejumlah produk atau proses unggulan di bidang teknologi komputer.
Kemampuan bangsa Indonesia di bidang ini (perangkat lunak komputer) tidak perlu diragukan lagi. Karena pada saat negara tetangga lain belum menguasainya, kita telah mampu menguasainya. Sebagai contoh pada sekitar tahun 1980-an, di Indonesia telah berhasil dibuat sebuah program komputer yang sekelas dengan program Norton Utilities (program utilitas komputer yang sangat populer) yang ada pada saat itu. Namun oleh karena belum adanya UU paten, maka program tersebut tidaklah mampu memberikan pendapatan kepada pembuatnya. Mereka yang memerlukan program tersebut hanya perlu menuliskan perintah penyalinan untuk memperoleh program tersebut tanpa membayar, yaitu perintah COPY (untuk sistem operasi DOS).
Dengan adanya paten, diharapkan situasi seperti yang disebutkan di atas, tidak lagi ada, karena hal ini akan sangat merugikan bagi kemajuan bangsa Indonesia. Sebab bila hal tersebut berlanjut, bukan tidak mungkin, orang-orang yang memiliki kemampuan di bidang teknologi komputer ini akan berpindah ke negara yang lebih menghargai hasil karyanya, misalnya saja Amerika Serikat, ataupun bila ia tidak pindah ke negara lain, ia akan menggunakan kepandaiannya untuk hal-hal yang tidak produktif, misalnya membuat virus komputer.
Sedang untuk bidang perangkat keras komputer, saat ini kita telah memiliki produk-produk yang memiliki kualitas yang baik dan telah diakui dunia internasional misalnya monitor komputer. Dengan adanya UU paten, kita mungkin akan dapat menghasilkan inovasi-inovasi baru yang akan lebih mampu memberi nilai tambah kepada produk-produk yang kita hasilkan, sehingga kita tidak lagi berperan sebagai perakit, namun lebih kepadaperancang.










BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Adanya perkembangan kehidupan yang berlangsung cepat, utamanya di bidang ekonomi, mendorong semakin diperlukannya pemberian perlindungan hukum yang semakin efektif terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual, khususnya di bidang paten.
Dengan adanya UU tentang Paten Nasional maka akan mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya kegiatan penelitian yang menghasilkan penemuan dan pengembangan teknologi yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Sehingga bukan tidak mungkin, bila suatu saat kita akan memiliki lembaga-lembaga riset yang memiliki reputasi internasional, seperti yang dimiliki oleh Amerika Serikat, yaitu Bell Labs. (kini Luscent Technologies), IBM Thomas J. Watson Research Lab.Birokrasi paten mematen harus segera dibenahi. Wajib online, sehingga masyarakat dapat mengaksesnya tanpa harus mondar-mandir ke kantor Dirjen Paten! Kalau tidak, negeri ini akan terus terpuruk.... Begitu juga kalau Anda punya lagu-lagu, karya cipta seni, film, lukisan, buku dan lain sebagainya, wajib dipatenkan. Pendeknya, Malaysia sudah menerapkan birokrasi yang modern, sedangkan Indonesia masih model barbar karena mau KKN terus.
SARAN
Adanya UU tentang paten nasional juga perlu dibarengi kemauan dan kemampuan aparat dalam menegakkan UU tersebut sehingga apa yang ingin dicapai oleh UU tersebut dapat terlaksana.
Dalam UU tentang paten nasional perlu pula mencakup mengenai hukuman dan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar UU tersebut.




DAFTAR PUSTAKA
Fuadi Munir,Pengantar Hukum Bisnis,Bandung,PT. Citra Aditiya Bakti:2005
Simatupang,R.Burton,Aspek Hukum dalam Bisnis,Jakarta,PT.Rineka Cipta:2003
www.google.com,hak paten:2007

Tidak ada komentar: